REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan penjelasan mengenai kelaikudaraan pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP yang mengalami kecelakaan dalam nomor penerbangan JT 610 pada 29 Oktober 2018. Ketua Subkomite Investigasi KNKT Nurcahyo Utomo menyatakan ada beberapa aturan yang menjadi dasar untuk menyatakan suatyu pesawat dalam keadaan laik terbang.
"Menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (release man)," kata Nurcahyo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (28/11) malam.
Dia mengatakan setelah pesawat PK-LQP mendarat di Denpasar sebelum berangkat ke Jakarta, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat. Selanjutnya engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian.
Setelah itu, kata Nurcahyo, hasil pengujian yang dilakukan teknisi menunjukkan hasil yang baik. "Maka AFML ditandatangani oleh release man dan pesawat dinyatakan laik terbang," tutur Nurcahyo.
Hanya saja, Nurcahyo menegaskan ada suatu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan pesawat berakhir. Hal itu terjadi apabila pada saat terbang, pesawat mengalami gangguan. Jika hal tersebut terjadi, keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command atau kapten.
Dengan demikian, kata dia, pesawat Lion Air Boeing B 7377 Max 8 registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar dengan nomor penerbangan JT 043. Begitu pun juga saat berangkat dari Jakarta menuju Pangkalpinang dengan nomor penerbangan JT 610. Hanya saja status laiknya tidak berlaku lagi ketika di udara pilot mengetahui ada masalah saat menerbangkannya.
Sebelumnya, usai KNKT menjelaskan hasil awal investigasi kecelakaan tersebut kemarin (28/11) muncul pemberitaan yang menyebutkan pesawat Lion Air tersebut sudah tidak laik terbang sejak berangkat dari Denpasar menuju Jakarta. Pihak Lion Air pun pada akhirnya juga emminta klarifikasi mengenai pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan KNKT sempat menyebutkan pesawat PK-LQP sudah tak laik terbang sejak penerbangan Denpasar-Jakarta. "Pernyataan ini menurut kami tidak benar," kata Edward di Menara Lion Air, Jakarta, Rabu malam.
Untuk itu, Edward menegaskan akan meminta klarifikasi memgenai hal tersebut secara tertulis karena dinyatakan tidak laik terbang. Sebab dirinya memastikan pesawat tersebut laik terbang sebelum pilot menerbangkan dari Denpasar menuju Jakarta ataupun dari Jakarta menuju Pangkalpinang.
Baca juga, Boeing Apresiasi Laporan Awal KNKT