REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi kembali melayangkan surat panggilan terhadap Rocky Gerung untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan Rocky Gerung seharusnya dijadwalkan pada Selasa (27/11), namun yang bersangkutan tak hadir dan meminta pemeriksaan ditunda.
"Iya, ditunda tanggal 4 Desember," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (28/11).
Pemeriksaan Rocky merupakan petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang meminta agar orang-orang yang pernah menerima poto wajah lebam dari Ratna Sarumpaet diperiksa. Selain Rocky, Ratna Sarumpaet juga mengaku mengirim photo ke Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Photo itu diakuinya bekas dipukul orang tidak dikenal.
"Penyidik akan mendalami alur dari pengiriman foto, jadi kayak gimana alur pengiriman foto itu bisa kita dapatkan," kata Argo.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepolisian membongkar fakta berbeda terkait isu penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September.
Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya. Belakangan Ratna pun mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus terkait penganiayaan yang dialaminya.