Rabu 28 Nov 2018 15:28 WIB

Mantan Atasan Baiq Nuril Diperiksa Polisi NTB

Baiq Nuril menjadi terpidana karena merekam pelecehan verbal oleh atasannya.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Baiq Nuril Maknun
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Baiq Nuril Maknun

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, M, telah diperiksa Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (27/11). M merupakan terduga pelaku pelecehan seksual secara verbal terhadap Nuril. Saat tiba di Mapolda NTB, M tidak memberikan komentar apa pun terkait proses pemeriksaan yang akan dijalani.

Kabid Humas Polda NTB Komang Suartana mengatakan, pemeriksaan terhadap M merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan Nuril. Komang menyampaikan, pemeriksaan M berlangsung sekitar delapan jam. Komang mengatakan, proses pemanggilan dipercepat dari sebelumnya pada Rabu (28/11) menjadi Selasa (27/11).

"Untuk pemeriksaan, M masih dimintai keterangan saja oleh penyidik, penyidik masih memeriksa beberapa saksi lagi," ujar Komang kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Rabu (28/11).

Selain M, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Komang menyampaikan, proses penyidikan menyasar pada pemeriksaan terhadap M, termasuk dengan data-data dan bukti yang didapat akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan kejaksaaan dan pakar hukum Universitas Mataram (Unram) terkait pidana atau pasal-pasal yang akan diterapkan. Nantinya, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB juga akan meminta penjelasan dari saksi ahli terkait kasus tersebut.

"Penyidik juga sudah kumpulkan data, bukti, dari sekolah dan dari Hotel PS untuk melengkapi data yang dilaporkan Nuril. Nanti kita lihat perkembangan kasus dari hasil penyidikan," kata Komang. Ia menambahkan, Polda NTB juga masih bisa kembali memanggil M untuk dimintai keterangan tambahan.

Tim Kuasa Hukum M, Karmal Maksudi, mengatakan, sejatinya pemeriksaan M dilakukan pada Rabu (28/11). Namun, karena kesibukan maka M mendatangi Mapolda NTB pada Selasa (27/11) untuk menjalani pemeriksaan lebih cepat.

"Karena ada kesibukan di kantor besok makanya sekarang dan (M) minta untuk didampingi, kita coba-coba datang ke Polda (NTB), sudah diperiksa," ujar Karmal di Mapolda NTB, Selasa (27/11).

Karmal menyampaikan, kondisi M saat ini sehat. Mengenai proses pemeriksaan, dia katakan, masih mendalami laporan yang yang dilakukan terhadap M.

"Dia minta untuk didampingi, nanti lebih kita dalami pasal yang disangkakan seperti apa," ucap Karmal.

Anggota tim kuasa hukum Nuril, Yan Mangandar Putra, mengaku tidak tahu alasan M untuk menjalani pemeriksaan lebih cepat. Menurut Yan, tim kuasa hukum Nuril juga akan menghadirkan satu orang saksi yaitu teman Nuril yang juga seorang staf TU.

"Peran saksi kami ingin menggali keseharian M seperti apa, keseharian Nuril seperti apa sebelum dan sesudah ada M di sekolah karena memang kita akui kasus pencabulan di tempat kerja sangat sulit sekali menghadirkan saksi yang langsung melihat (kejadian)," kata Yan.

Tim kuasa hukum Nuril berusaha membantu Polda NTB dengan menghadirkan saksi. Hingga saat ini, kata Yan, tim kuasa hukum Nuril sudah menghadirkan tiga saksi.

"Kami sangat berkeyakinan M bersalah dalam kasus ini, dugaan kami sangat kuat sekali karena dia (M) sudah akui dalam persidangan," ucap Yan.

Yan menyebutkan, kasus pelecehan verbal seperti yang dialami Nuril baru pertama kali terjadi di NTB, berbeda dengan kasus pelecehan secara fisik yang sudah kerap terjadi. Yan menambahkan, pada pekan depan juga akan ada saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Brawijaya, dan Komnas Perempuan terkait pidana dalam pencabulan verbal.

"Biasanya pencabulan dalam fisik tapi ini verbal, di NTB belum pernah ada kasus (pencabulan) verbal seperti ini," ungkap Yan.

Perbuatan M dilaporkan oleh Nuril yang menjadi terpidana kasus ITE karena dianggap menyebarkan rekaman percakapan asusila M. Nuril bersama kuasa hukum sengaja melaporkan kasus pelecehan seksual karena menunggu putusan tetap (inkracht) terhadap kasus Nuril.

M dilaporkan atas Pasal 294 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: "Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement