REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang dari penerbangan Bali-Jakarta, Ahad (28/10) sehari sebelum kecelakaan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, dalam konferensi pers di Kantor KNKT, Jakarta, Rabu (28/11).
"Menurut kami yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang. Dalam penerbangan Bali-Jakarta pilot memutuskan untuk terbang," kata Nurcahyo menjelaskan.
Kesimpulan tidak layak terbang itu dilihat dari flight data recorder (FDR). Di dalam data tersebut, terlihat adanya stick shaker aktif beberapa kali pada saat penerbangan ataupun sebelum penerbangan.
Nurcahyo mengatakan, pilot Lion Air PK-LQP dari Bali ke Jakarta sudah beberapa kali memberikan kode 'Pan-pan'. Kode tersebut dimaksudkan bahwa pesawat mengalami gangguan cukup serius namun situasinya tidak membahayakan jiwa.
Setelah memberikan kode tersebut, pilot meminta untuk bisa terbang lurus sesuai jalur tanpa belok hingga kondisi pesawat stabil. Setelah itu, pesawat mendarat di Jakarta setelah 1 jam 36 menit perjalanan.
Nurcahyo melanjutkan, pilot memberikan informasi tersebut kepada petugas terkait kerusakan itu. Keesokan paginya, pesawat kembali digunakan untuk penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang dan mengalami kecelakaan.
Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018. Pesawat tersebut membawa 189 orang.