Selasa 27 Nov 2018 22:06 WIB

DKI Pastikan Ratusan Pekerja Terima 'Kartu Pekerja'

Kartu Pekerja dibuat guna meringankan beban biaya transportasi dan makan pekerja.

Aksi buruh. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Aksi buruh. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sebanyak 161 pekerja akan mendapatkan Kartu Pekerja dalam waktu dekat. "Kami harapkan dengan adanya kartu itu bisa membantu peningkatan perekonomian pekerja dan buruh. Itu bukti kehadiran pemerintah," ucap Andri di Jakarta, Selasa (27/11).

Andri menjelaskan Kartu Pekerja dibuat guna meringankan beban biaya transportasi dan makan pekerja. Sejauh ini, sebanyak 81 perusahaan telah memberikan Kartu Pekerja kepada pekerjanya.

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Jayadi mengakui tak semua pekerja atau buruh yang menerima hasil penetapan UMP DKI 2019. Namun, ia percaya hadirnya Kartu Pekerja sedikit banyak membantu perekonomian mereka.

"Apakah teman-teman buruh menerima kenaikan UMP tersebut? Tentunya ini variatif. Ada yang menerima ada yang tidak, itu biasa saja dinamis," tukas Jayadi.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 dari Rp 3.648.035 menjadi Rp 3.940.973. Ketetapan UMP tersebut berdasarkan hasil rembuk, yakni Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha yang mengusulkan UMP sebesar Rp 3.830.436, unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02, dan unsur pemerintah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement