Selasa 27 Nov 2018 22:00 WIB

Masyarakat Diimbau tak Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai

Gerakan tersebut diakui belum masif.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Muhammad Hafil
Muhammad Lasri (73) saat mencari sampah plastik untuk dijual kembali di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (22/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Muhammad Lasri (73) saat mencari sampah plastik untuk dijual kembali di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan telah memiliki langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan pencegahan sampah. Salah satunya adalah mengimbau kepada masyarakat untuk tak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

“Misalnya tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai, yang kresek itu. Yang kedua menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan. kemudian kita memperbanyak bank sampah. itu strategi-strategi itu kita ada,” kata Isnawa ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/11).

Menurut Isnawa, langkah-langkah itu ditujukan kepada seluruh masyarakat. Termasuk masyarakat yang ada di pasar, anak-anak Sekolah Dasar, dan juga masyarakat dewasa termasuk orang-orang pekerja kantoran.

“Termasuk kita-kita. Misalnya imbauan untuk membawa tumblr. langkah-langkahnya seperti itu,” kata dia.

Isnawa juga menegaskan untuk tetap menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai hukuman dan apresiasi pelaku pembuang sampah. Dalam pelaksanaannya, pihaknya masih konsisten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pembuangan sampah sembarangan pada saat kegiatan Car Free Day setiap akhir pekan.

Dia pun menggerakkan para satuan pelaksana (satpel) untuk terus melakukan OTT ini. “Saya mengingatkan satpel-satpel saya di kecamatan untuk ayo dong semua bermain ott di semua wilayah.  Bukan masalah banyaknya orang yang tanggap, tetapi gerakkan ini jangan berhenti. Kita mengedukasi terus,” ujar Isnawa.

Menurut Perda Nomor 3 Tahun 2013, denda pelaku pembuang sampah di jalan adalah sebanyak Rp 100 ribu. Sementara bagi pembuang sampah di sungai, denda yang berlaku adalah sebanyak Rp 500 ribu.

Namun dia mengakui, gerakkan tersebut belum masif. Hal itu terbukti saat kegiatan Car Free Day, bila pihaknya menemukan anak kecil yang membuang sampah dan tidak memiliki uang, dendanya pun menjadi berubah. Bisa diminta untuk menyanyi lagu Indonesia Raya, atau diminta ikut pungut sampah.

Selain itu, terkadang, tak jarang juga terdapat warga yang terkena OTT buang sampah ke sungai lalu dikenai denda Rp 500 ribu, malah membantah. “Di pinggir sungai buang sampah kalau dikenalin 500rb, berantem. Galakkan mereka, tapi sekarang kita bagi-bagikan karung. Bantu mereka supaya ga buang sampah ke sungai,” jelas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement