Senin 26 Nov 2018 16:38 WIB

Berkas Kasus Ahmad Dhani Segera Dilimpahkan ke JPU

Polda Jatim menilai berkas acara pemeriksaan kasus Ahmad Dhani sudah siap dilimpahkan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) segera melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani Prasetyo ke Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim pada pekan ini.

"Minggu ini kemungkinan akan melakukan pelimpahan tahap pertama kasus tentang pencemaran nama baik yang dilajukan saudara AD ke Jaksa Penuntut Umum yaitu di Kejati Jatim," katanya di Mapolda Jatim, Senin (26/11).

Terkait pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani, Barung mengaku, penyidik sudah melakukan berkali-kali pemanggilan untuk diperiksa. Tetapi, meski sudah diberi kelonggaran, para saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani tersebut tidak kunjung memenuhi panggilan, dan malah meminta diperiksa di Jakarta.

"Beberapa kali sudah kita tunggu (saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani), dan kemudian yang bersangkutan ingin penyidik Polda Jatim datang ke Jakarta. Saya kira ini sudah tidak bisa kita penuhi," ujar Barung.

Maka dari itu, untuk melengkapi keterangan saksi ahli, penyidik Polda Jatim hanya menggunakan keterangan dari saksi ahli yang telah diperiksa dan dihadirkan oleh Polda Jatim. Dimana Polda Jatim sudah memeriksa dua saksi ahli, yakni ahli bahasa dan ahli pidana.

"Adapun saksi-saksi yang sudah kita periksa adalah yang dihadirkan sendiri baik ahli bahasa, ahli pudana, itu yang kita pakai sekarang. Sedangkan saksi-saksi yang diajukan AD sudah kita berikan kelonggaran untuk diperiksa di Polda Jatim, dan sampai sekarang belum ada," jelasnya.

Barung juga menegaskan kelengkapan barang bukti yang sudsh diamankan penyidik dalam kasus tersebut. Di antara barang bukti yang diamankan adalah akun Instagram Ahmad Dhani, transmisi status dalam IG yang bersangkutan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "idiot" yang diduga pernyataan tersebut dialamatkan kepada Banser.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement