REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara tahap II tersangka Silmy Karim dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ini dilakukan pada Rabu (30/9).
"Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya akan segera memasuki tahap persidangan. Di fase ini, seluruh fakta dan alat bukti akan dibuka secara transparan di hadapan majelis hakim.
"Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Praktik ini terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Daftar Tersangka dan Peran
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka secara kolektif memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




