REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan pihak terkait lainnya terkait tunggakan-tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit yang bekerja sama. Rapat tersebut menghasilkan review kedua, di mana BPJS Kesehatan akan kembali mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 5,6 triliun, untuk melunasi tunggakan-tunggakan tersebut.
"Jadi hasil review kedua yang baru bersifat sementara itu adalah sudah diputuskan pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi Rp 5,6 triliun. Jadi ini akan segera berproses," kata Fachmi ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (26/11).
Fachmi menjelaskan, review kedua tersebut merupakan lanjutan dari pertama yang dihasilkan sekitar dua bulan lalu. Di mana saat itu hasil review pertama memutuskan pemerintah menyuntik dana tambahan Rp 4,9 triliun, yang itu sudah dibayarkan kepada rumah sakit yang ditunggak, hanya saja belum melunasi semua tunggakan.
Terkait suntikan dana tambahan tersebut, lanjut Fachmi, BPJS Kesejatan sudah mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait proses administratif pencairan dana tersebut. Proses administratif tersebut terkait penggunaan dana pemerintah yang besar itu.
Fachmi berjanji, begitu suntikan dana tambahan tersebut cair, pihaknya akan segera mengoptimalkannya untuk membayar tunggakan-tunggakan rumah sakit beserta denda-denda yang sesuai ketentuan. Dana tersebut akan segera didistribusikan ke rumah sakit seluruh Indonesia sesuai dengan tagihan-tagihan masuk yang sudah diverifikasi.
"Kami mohon kepada rumah sakit untuk tetap melayani dengan baik. Komitmen ini komitmen kami bersama unuk tetap menjaga program ini tetap berkelanjutan," ujar Fachmi.