Sabtu 24 Nov 2018 11:06 WIB

Otak Pembunuhan Sopir Grab Car Diminta Serahkan Diri

Kapolda Sumsel tegaskan jajarannya bertindak tegas kepada pelaku yang masih buron.

Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tim Pemberantas Kejahatan dengan Kekerasan Polda Sumatera Selatan meminta Ak, otak pembunuh dan perampok sopir mobil angkutan daring Grab Car yang masuk daftar pencarian orang, untuk menyerahkan diri. Ia merupakan satu dari empat tersangka yang belum tertangkap.

"Satu dari empat tersangka yang belum ditangkap diingatkan kembali untuk menyerahkan diri jika tidak ingin ditembak petugas," kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Yoga Baskara, di Palembang, Sabtu (24/11).

Dia menjelaskan, sekarang ini mereka telah menangkap tiga tersangka yang merampok dan membunuh Sufyan sopir mobil angkutan daring Grab Car. Sufyan dilaporkan keluarganya hilang pada 29 Oktober 2018.

Setelah menyelidiki laporan keluarga korban, polisi pertama kali berhasil menangkap satu tersangka atas nama Rid, Ahad (11/11). Berdasarkan pengembangan keterangan tersangka itu, beberapa hari berikutnya berhasil ditemukan jenazah korban meskipun sudah tidak utuh lagi di Kabupaten Musirawasutara, Sumatera Selatan, dan mobil korban di wilayah Jambi.

Kemudian petugas yang telah mengetahui identitas para tersangka perampok dan pembunuh sopir Grab itu berhasil menangkap dua tersangka lain. Yaitu Fr dan Ac, yang menyerahkan diri didampingi pihak keluarganya kepada petugas.

Satu tersangka lagi yang telah diketahui identitasnya  Ak, diupayakan segera ditangkap. Sehingga polisi bisa menuntaskan kasus perampokan dan pembunuhan yang menimbulkan keresahan penyedia jasa angkutan umum dengan aplikasi daring itu, ujar Yoga.

Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Zulkarnain Adinegara, memerintahkan anggotanya untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada Ak yang masih berada di tengah-tengah masyarakat. "Pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa korbannya harus diberikan tindakan tegas dan diproses hukum secara maksimal," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement