Jumat 23 Nov 2018 10:11 WIB

Polri: Wacana Penghapusan Pajak Motor Perlu Kajian Mendalam

Penghapusan pajak motor tidak bisa hanya diputuskan secara sepihak.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Warga menunggu untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menunggu untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menilai, wacana penghapusan pajak kendaraan roda dua dan pemberlakukan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup masih perlu pengkajian mendalam. Kebijakan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) itu perlu dibahas oleh ahli-ahli di bidangnya.

“Perlu kajian akademis yang komprehensif dan pembahasan para pihak dulu. Tidak bisa hanya diputuskan secara sepihak,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (23/11).

Dedi mengatakan, jika alasan wacana kebijakan tersebut untuk mengurangi persoalan di masyarakat mengenai administrasi maka perlu dilakukan survei terlebih dahulu. Hasil survei itu nantinya memberikan gambaran keluhan seperti apa saja yang dialami masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan roda dua.

Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan, saat ini sistem mengurus administrasi kendaraan roda dua sudah diimbangi dengan teknologi yang mempermudah prosesnya. Menurut dia, sistem saat ini, selain mempermudah masyarakat, juga lebih transparan.

“Pelayanan tersebut sudah online, sistemnya mudah, cepat, dan transparan dengan biaya sudah tertera di Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tuturnya.

Terkait penghapusan pajak sendiri, ia pun menegaskan, kebijakan tersebut perlu dikaji dengan berbagai perspektif. Apalagi, usulan tersebut belum melalui survei dan dianggap belum mencakup berbagai pertimbangan. "Perlu pemikiran yang lebih menyeluruh," kata dia.

Wacana penghapusan pajak tersebut digulirkan oleh kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI. Kebijakan yang akan dimasukkan dalam RUU itu dijanjikan bakal dilakukan setelah PKS terpilih dalam Pemilu 2019 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement