REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polres Kota Padang, Sumatra Barat mengamankan Abad Badrudin (37 tahun), pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan pengembangan kasus, AB yang merupakan pedagang santan kelapa di salah satu pasar di Padang tersebut diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial MJ (6 tahun) sebanyak empat kali.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Padang, Iptu Rozsa Rezki Febrian, menyebutkan bahwa aksi cabul tersangka dilakukan di rumahnya sejak September 2018. Korban memang kerap mampir ke rumah tersangka untuk sekadar bermain, terlebih keduanya saling bertetangga. Namun peluang ini malah dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksi pencabulan.
Rozsa mengungkapkan, penangkapan terhadap AB dilakukan pada Rabu (21/11) sore di rumahnya sendiri. Saat ini, tersangka AB masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksi cabul dengan cara memaksa korban. Bahkan tersangka meminta korban untuk tidak berteriak dan menceritakan hal itu kepada orang lain.
"Namun korban tetap bercerita, sehingga orang tua korban membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan itu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada kediamannya," ujar Rozsa, Rabu (21/11).
Polisi menimpakan tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan korban sendiri telah dilakukan visum dan diberikan pendampingan untuk mengurangi trauma psikis yang ada.