Rabu 21 Nov 2018 12:49 WIB

Anggota Bali Nine Rene Lawrence Dibebaskan Siang Ini

Rene satu-satunya yang tidak dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Friska Yolanda
 Terpidana Bali Nine, Renae Lawrence kemungkinan dideportasi dari Indonesia pekan depan.
Foto: Reuters/Bagus Othman
Terpidana Bali Nine, Renae Lawrence kemungkinan dideportasi dari Indonesia pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGLI --  Anggota sindikat perdagangan narkoba internasional Bali Nine, Rene Lawrence akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Bangli, Provinsi Bali hari ini, Rabu (21/11). Lawrence satu-satunya dari sembilan terpidana Bali Nine yang tidak dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati oleh pihak berwenang.

"Teknisnya nanti akan diproses Kantor Imigrasi Bali dan Kepolisian Resor (Polres) Bangli. Pihak imigrasi masih mempersiapkan diri," kata Kepala Rumah Tahanan Bangli, Made Suwendra, Rabu (21/11). 

Suwendra mengatakan pembebasan Lawrence dilakukan pada jam kerja. Tim Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali menginformasikan konferensi pers terkait hal tersebut akan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali sekitar pukul 15.00 WITA.

Pengamanan di sekitar Lapas Bangli telah digelar sejak pukul 07.00 WITA. Lawrence nanti akan dikawal begitu keluar dari penjara ke rumah detensi atau langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Ada dua skenario disiapkan. Pertama, jika dokumen kepulangan Lawrence sudah dilengkapi, seperti paspor dan tiket, maka tahanan asal Newcastle tersebut akan langsung dideportasi ke Australia.

Kedua, jika dokumen dinyatakan belum lengkap, maka Lawrence sementara akan ditempatkan di rumah detensi di Jimbaran, Badung sampai seluruh persyaratan dilengkapi. Dua mobil pengawalan dan sepeda motor, serta anggota Satuan Brigade Mobil Polres Bangli akan membawa Lawrence ke tempat yang dituju.

Dua hari sebelumnya, Senin (19/11), Lawrence menggelar syukuran dan upacara dalam Hindu terkait rencana pembebasannya setelah 13 tahun mendekam dalam jeruji besi. Upacara yang disebut mapamit itu dipimpin langsung oleh sulinggih atau pemangku Hindu Bali dari Griya Agung Seronggo Gede, Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sekitar pukul 10.00 WITA.

Lawrence divonis 20 tahun penjara dipotong remisi menjadi 13 tahun penjara karena ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2005. Ia kedapatan membawa 2,7 kilogram (kg) heroin.

Awalnya Lawrence dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia beruntung dibanding dua rekannya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang dieksekusi regu tembak Maret 2015 di Nusa Kambangan. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement