Selasa 20 Nov 2018 09:23 WIB

TKN Tanggapi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

Dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf bukan berarti membuat Remingo kebal hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Hasto Kristiyanto
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pakpak Bharat Remingo Yolando Berutu. Politikus Partai Demokrat itu diketahui merupakan salah satu kepala daerah yang mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

KIK memastikan, dukungan yang diberikan untuk Jokowi-Ma'ruf bukan berarti membuat Remingo kebal hukum. "Dukungan kepada pak Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum," kata Sekretaris TKN KIK Hasto Kristiyanto di Jakarta, Senin (19/11).

Hasto mengatakan, jika dukungan diberikan untuk mendapatkan hukum menjadi sebuah persepsi yang keliru. Menurut Hasto, dukungan kepada Jokowi karena prestasi, rekam jejak, dan program-program yang dirasakan oleh masyarakat bawah.

Selain itu, dia mengatakan, dukungan diberikan tetapi juga karena membangun visi indonesia ke depan. "Kalau kita lihat, presiden juga tidak punya kewenangan untuk campur tangan terhadap kasus hukum. Apa yg dilakukan KPK itu bersifat independen, bersifat merdeka dan kalau kita lihat konfigurasinya, ya enggak hanya pendukung pak Jokowi, semuanya sama," kata dia.

Hasto berpendapat, KPK melihat siapa yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan kapital, termasuk melakukan gratifikasi. Karena itu, ia mengatakan, KPK akan menegakan hukum bagi siapapun yang melanggarnya, termasuk pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Remingo Yolando Berutu ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Ahad (18/11) dini hari. Politikus partai Demokrat itu diamankan pihak berwenang terkait dugaan korupsi proyek Pekerjaan Umum (PU).

Sebelumnya, Wakil Ketua TKN KIK Abdul Kadir Karding mengatakan, deklarasi dukungan dan OTT adalah urusan yang berbeda. Dia mengatakan, OTT adalah murni urusan pribadi. OTT tersebut, dia melanjutkan, tidak bisa dikait-kaitkan dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) atau TKN.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan TKN tidak akan  mencampuri urusan hukum. Menurutnya, independensi hukum tidak boleh diganggu gugat. Dia optimistis KPK akan bekerja secara profesional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement