Selasa 20 Nov 2018 07:39 WIB

Cium Murid di Toilet, Guru Ini Berurusan dengan Polisi

Korban pencabulan murid perempuan yang usianya di bawah 11 tahun.

Rep: riga nurul iman/ Red: Joko Sadewo
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota menangkap seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi SA (55 tahun). Pasalnya guru tersebut melakukan tindakan pencabulan kepada sejumlah muridnya di sekolah,  dengan mencium dan membelai para korbannya di toilet sekolah.

''Sebagai bentuk kepedulian polisi melindungi hak anak, kami melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Senin (19/11) siang. Salah satunya dengan mengungkap pencabulan yang dilakukan seorang guru SD di Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi.

Susatyo menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari lima orangtua murid di sekolah tersebut. Di mana korban pencabulan adalah murid-murid perempuan yang usianya di bawah 11 tahun.

Tersangka kata Susatyo, melaukan pencabulan berupa mencium dan membelai para korbannya yang dilakukan di toilet sekolah. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka.

Polisi lanjut Susatyo menyita barang bukti berupa empat set training olahraga dan satu stel seragam SD warna merah putih. Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undag-undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016  tentang perubahan kedu atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Perwakilan sekolah tempat guru tersebut mengajar, Yuyu Yuningsih mengatakan, setelah kasus ini terungkap maka sekolah langsung memberikan tindakan. Misalnya dengan memutasi guru tersebut ke sekolah yang lain sesuai dengan permintaan dari orangtua murid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement