Sabtu 17 Nov 2018 18:06 WIB

KPU akan Sandingkan Putusan MK, MA dan PTUN Soal DPD

KPU menurutnya tidak akan mengambil sikap tanpa menyandingkan ketiga putusan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan PTUN soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. KPU akan mengambil sikap terkait aturan pencalonan anggota DPD setelah menyandingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

"Saya sampai dengan kemarin sore belum menerima salinan putusan PTUN. Yang baru kami terima hanya salinan putusan MA," ujar Arief kepada wartawan di Ecovention Ancol, jakarta Utara, Sabtu (17/11).

Karena itu, KPU menurutnya tidak akan mengambil sikap tanpa menyandingkan ketiga putusan, yakni MK, MA dan PTUN. "Jadi kami akan sekalian menunggu salinan putusan PTUN-nya. Baru kemudian kami akan merumuskan kebijakan apa yang akan kami ambil," tambah Arief.

Ditemui terpisah, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan ada waktu tiga hari untuk menindaklanjuti putusan PTUN. Namun, tiga hari itu terhitung sejak salinan putusan diterima oleh KPU.

"Jadi ya masa tiga hari itu dihitung sejak menerima salinan putusannya. Kalau salinan putusan sudah kami terima ya kami bisa langsung menindaklanjutinya. Kecuali, kalau sejak dibacakan putusan PTUN-nya saat itu kami sudah bisa langsung mendapatkan akses salinannya, ya kami juga bisa langsung melaksanakan," ungkap Pramono.

Sebelumnya, pada 14 November lalu PTUN memutuskan mengabulkan gugatan OSO terkait pencalonan anggota DPD. PTUN juga menyatakan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018 dibatalkan.

Selain itu, PTUN meminta KPU mencabut mencabut surat keputusan  Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Selanjutnya, PTUN meminta KPU menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement