Sabtu 17 Nov 2018 10:36 WIB

Ketum PSI Dipolisikan, MAARIF Institute: Tak Siap Perbedaan

Langkah hukum dinilai tak tepat karena justru memutus dialog.

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menuai polemik. Penolakan Grace Natalie terhadap perda-perda bernuansa keagamaan memicu beragam respons. Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Abdullah Darraz, turut angkat bicara. 

Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Abdullah Darraz, menyebut apa yang dilakukan Eggi Sudjana itu menampilkan model politisi yang tidak siap dengan perbedaan pendapat. 

"Seharusnya kita mengajak diskusi dan beradu argumen terhadap pandangan yang menolak perda-perda keagamaan. Tidak lantas dibawa ke ranah hukum," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (17/11).

Bagi Darraz, perda-perda bernuansa keagamaan itu merupakan wujud pemahaman salah kaprah terhadap sila pertama Pancasila. Ia sepakat Pancasila yang memuat sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus ditafsirkan dengan perspektif kebangsaan yang luas, yang bisa memayungi semua anak bangsa dan tidak digiring pada penafsiran keagamaan tertentu secara eksklusif.

Darraz menjelaskan upaya memunculkan perda-perda keagamaan itu merupakan sebuah "kesalahan penafsiran" atas Pancasila sila Pertama. "Perda berbasis agama merupakan satu penonjolan identitas keagamaan tertentu yang sangat potensial bermuatan diskriminatif.

"Kita menyaksikan akhir-akhir ini politik identitas (dengan menggunakan identitas agama tertentu) telah bangkit, dan itu berpotensi memecahbelah keutuhan bangsa,” kata dia, Sabtu (17/11).

Darraz menganggap  pelaporan oleh Eggy Sudjana terkait pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie, merupakan langkah yg tidak tepat. Memperlihatkan ketidaksiapan melakukan diskursus publik trkait isu tersebut.

"Sepatutnya, dengan adanya lontaran penolakan "perda agama" ini, harus dijadikan momentum mencerdaskan publik dan menciptakan diskursus publik yang sehat. Bukan malah dikriminalisasi melalui proses hukum," pungkasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement