Jumat 16 Nov 2018 18:43 WIB

Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

PPMI melaporkan Grace atas dugaan penistaan agama.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Jumat (16/11). Dugaan penistaan agama itu diduga dilakukan oleh Grace terkait pernyataannya dalam sebuah pidato beberapa waktu lalu.

Grace menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (Perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. "Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," ujar Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair yang melaporkan Grace di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).

Politikus PAN Eggi Sudjana juga hadir mendampingi pelapor. Ia menilai, pernyataan Grace tersebut dinilai menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran antara lain surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al Kafirun.

Bahkan, menurut Eggy Sudjana, pernyataan yang dilontarkan Grace lebih parah dari apa yang telah diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

"Ada tiga hal. Satu, Grace menyatakan Perda itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, diksriminatif, dan ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Ahok itu cuma mengatakan jangan mau dibohongi oleh Al-Maidah ayat 51. Satu saja poin dia, nah kalo ini tiga poin," ujar Eggy.

Laporan terhadap Grace diterima dengan nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tanggal 16 November 2018. Grace terancam dikenakan Pasal 156 (A) KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.

Sebelumnya, Grace mengatakan PSI menolak perda berlandaskan agama termasuk Perda Syariah dalam peringatan ulang tahun keempat partainya di ICE BSD, Tangerang, pada 11 November 2018 lalu. Grace dalam pidatonya mengatakan, partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement