Kamis 15 Nov 2018 20:15 WIB

Terdakwa Sebut Eni Penghubung Dirinya dengan Dirut PLN

Johannes Kotjo hari ini menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd mengakui bahwa dia dipertemukan dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Hal tersebut ia ungkapkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/11).

"Bu Eni sebenarnya memfasilitasi pertemuan saya dengan Sofyan Basir, karena kalau saya yang minta ketemu dengan Pak Sofyan, lama, bisa dua minggu, bisa mundur lagi," tutur Kotjo.

Kotjo menjelaskan, dengan bantuan Eni, pertemuan dengan Sofyan Basir dapat lebih mudah dan cepat. Sehingga, proses negosiasi dan kesepakatan kerja sama dapat lebih cepat dilakukan.

Sebelum meminta tolong ke Eni, Kotjo mengaku juga meminta bantuan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Kemudian, Novanto memperkenalkan dirinya kepada Eni yang menurut Novanto bisa membantu dirinya lantaran berada di Komisi VII DPR yang membidangi energi.

Lebih lanjut, Kotjo menuturkan, karena telah membantu dirinya, ia pun berencana memberikan 500 ribu dolar AS kepada Eni sebagai fee atas proyek PLTU Riau 1. "Saya akan kasih Bu Eni iya betul. Cuma, tidak pernah menyebut nominal berapa. Tapi saya ditanya penyidik, kalau harus kasih ke Eni berapa? Saya jawab ya 500 ribu," ungkapnya.

Namun, sambung Kotjo, dirinya  belum pernah menyatakan secara langsung akan memberikan uang kepada Eni. Kotjo hanya memberi tahu bahwa dia akan mendapat fee selaku agen sebesar 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau 1. Fee agen tersebut berasal dari China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

"Setelah yakin Bu Eni bisa mempertemukan saya dengan Sofyan Basir (Dirut PLN), saya kasih tahu beliau, saya ini kan agennya dari Cina itu. Jadi saya dapat agen fee 2,5 persen," terang Kotjo.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menyimak dan mencermati fakta persidangan. "Kita lihat dulu saja fakta persidangannya karena di sana akan muncul beberapa fakta-fakta tentang pertemuan, tentang janji, tentang pengurusan proyek PLTU Riau-1. Nah kita simak dulu saja. Nanti kalau memang ada fakta-fakta baru, jaksa penuntut umum kan akan memberikan analisis dan memberikan rekomendasi pada pimpinan (penetapan tersangka baru)," tutur Febri.

Johannes B Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1. Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua kali pada 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal Cina, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar 25 juta dolar AS. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar 900 juta dolar AS.

Dalam kasus ini, KPK  menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement