Rabu 14 Nov 2018 16:36 WIB

KPK Panggil Anggota Polri Saksi Eddy Sindoro

Empat anggota Polri diketahui pernah menjadi ajudan mantan sekretaris MA Nurhadi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota Polri sebagai saksi dalam penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI) yang merupakan mantan petinggi Lippo Group. Empat anggota Polri diketahui pernah menjadi ajudan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri dalam penyidikan dengan tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/11).

Akan tetapi, sampai siang tadi, empat orang anggota Polri yang dulu pernah menjadi ajudan Nurhadi tersebut belum datang. “Penyidik masih menunggu hingga sore ini," ungkap Febri.

Sebelumnya, kata Febri, KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri Up. Kadiv Propam Polri tentang permintaan menghadirkan empat orang anggota Polri tersebut dalam pemeriksaan. KPK juga telah memeriksa Nurhadi pada Selasa (6/11) sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia. KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. 

Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara untuk pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kemabali di PN Jakpus. Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini, yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. 

Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan Edy Nasution menyebutkan uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung melawan PT First Media. Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna cokelat.

Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan. Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

Namun, Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan. Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody, di mana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement