REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, aspek K3 merupakan salah satu tanggung jawab Kementerian PUPR untuk mewujudkan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Hal itu dikatakan Syarif pada acara Penandatanganan Komitmen K3 Konstruksi serta Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Batch IV, di Jakarta, Selasa (13/11).
Menurut Syarif, semua pekerja yang terlibat dalam suatu proyek harus memiliki sertifikat tenaga ahli. “Mewajibkan mereka sebagai bagian dari konsekuensi logis dalam pekerjaan konstruksi, terlebih pada proyek konstruksi berisiko tinggi yang harus memiliki tenaga ahli,” kata Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.
Ia menambahkan, para pimpinan perusahaan penyedia jasa konstruksi harus mempunyai jiwa kepemimpinan dalam K3 (safety leadership) dan memastikan penerapan SMK3 Konstruksi dilaksanakan pada proyek konstruksi.
“Kami berharap tenaga ahli tidak hanya bersifat menunjang administratif saja, karena selama ini yang mengerjakan K3 hanya pada level staf. Kami ingin meningkatkan hingga level direksi untuk dapat mengetahui dan memiliki sertifikat tenaga ahli K3,” ujar Syarif.
Terdapat enam komitmen yang disepakati untuk melaksanakan konstruksi berkeselamatan dan terciptanya zero accident. Keenam komitmen tersebut adalah memenuhi ketentuan K3 konstruksi, menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, menggunakan material yang memenuhi standar mutu, menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, serta melaksanakan standar operasi dan prosedur (SOP).
Kegiatan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Batch IV ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Sertifikasi Ahli K3 yang telah dilaksanakan Bulan Juni hingga September 2018 lalu. Adapun peserta yang mengikuti program ini berjumlah 60 orang yang terdiri dari 13 orang level direksi dan 47 orang level manajemen badan usaha. Ke 11-BUMN tersebut yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT Indra Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Yodya Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero). Kemudian PT PP (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Bina Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.