Rabu 14 Nov 2018 08:45 WIB

Memahami Tekor Dana JKN-KIS

Setiap bulan rata-rata BPJS Kesehatan minus Rp 1 triliun.

Nasihin Masha
Foto:

Karena itu, penghitungan tunggakan yang akurat harus berdasarkan rupiahnya. Dalam kasus ini, ada 54 persen peserta aktif, tapi kolektabilitasnya 61 persen. Adanya dua jenis angka inilah yang bisa menciptakan misleading jika tak cermat melihatnya.

Ketiga, betulkah tunggakan yang relatif besar pada peserta PBPU itu merupakan indikasi BPJS Kesehatan gagal? Untuk hal ini, ada baiknya kita membandingkannya dengan negara lain. Yaitu, membandingkan dengan negara yang memiliki kedekatan dan kesamaan sistem.

Inggris, Prancis, dan Kanada menggunakan sistem iuran yang diintegrasikan dengan pajak. Jerman dan Korea Selatan, lebih memiliki kesamaan dengan yang diterapkan di Indonesia, yaitu dengan memotong gaji pegawai dan membayar iuran.

Di Korea Selatan, kolektabilitas peserta PBPU mencapai 24 persen (data 2008). NHIS, lembaga semacam BPJS Kesehatan di Korea, berdiri pada 2000. Di Filipina, kolektabilitas untuk peserta PBPU, mencapai 40 persen (data 2014). PhilHealth berdiri 1998.

Lembaga asuransi sosial di mana pun menghadapi masalah kolektabilitas pada peserta PBPU. Namun, BPJS Kesehatan yang berdiri pada 2014 memiliki tingkat kolektabilitas peserta PBPU lebih baik daripada negara-negara itu.

Untuk peserta PBPU, BPJS Kesehatan mengembangkan beragam kanal pembayaran dalam beragam platform. Bisa melalui kanal perbankan, seperti teller, ATM, internet banking, SMS banking, mobile banking, autodebet, kartu kredit.

Bisa juga melalui pembayaran daring dengan memanfaatkan fasilitas perbankan atau Payment Point Online Bank (PPOB), seperti melalui Indomaret, Alfamart, dan kantor pos. Ada juga kerja sama pembayaran iuran dengan mitra berbasis financial technology.

Selain itu, juga penagihan door to door oleh kader JKN-KIS. Memang, masih banyak yang harus dibenahi dalam pelaksanaan program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan ini. Namun, mari kita berlaku proporsional dan jernih dalam melihat persoalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement