Rabu 14 Nov 2018 08:45 WIB

Memahami Tekor Dana JKN-KIS

Setiap bulan rata-rata BPJS Kesehatan minus Rp 1 triliun.

Nasihin Masha
Foto:

Ketiga, secara program diaudit BPKP. Keempat, diaudit dan diawasi BPK. Kelima, diaudit dan diawasi OJK. Keenam, juga berada dalam radar KPK. Ketujuh, diawasi DJSN. Karena itu, untuk masalah ini biarkan penilaian dari lembaga-lembaga tersebut yang berbicara.

Adapun tuduhan kegagalan terkait pengumpulan iuran, termasuk ‘tebakan’ surplus keuangan BPJS Kesehatan, bisa dijelaskan berikut ini. Untuk peserta PBI ada dua kategori. Pertama, PBI-APBN, yaitu peserta yang iurannya dijamin pemerintah pusat.

Kedua, PBI-APBD, yaitu peserta yang iurannya dijamin pemerintah daerah dengan mengintegrasikan program Jamkesda ke dalam program JKN-KIS. Karena iurannya dijamin pemerintah maka BPJS Kesehatan tak perlu upaya menagihnya. Betulkah?

Untuk PBI-APBN memang lancar. Namun, untuk PBI-APBD ada sebagian pemerintah daerah masih menunggak. Artinya, butuh pendekatan tersendiri. Pendekatan tertentu juga dilakukan untuk menghimpun iuran kategori PPU karyawan perusahaan swasta.

Untuk peserta PPU swasta bahkan bisa berpotensi terjadi fraud, bukan hanya penunggakan. Karena itu, tak benar jika ada penilaian BPJS Kesehatan tak perlu kerja untuk menagih peserta dari kelompok-kelompok tersebut.

Yang paling menjadi sorotan soal kolektabilitas iuran ini menyangkut peserta PBPU. Jika penagihan dan pembayaran iuran untuk kategori peserta lain bersifat paket bulk kepada pemerintah atau perusahaan, untuk peserta PBPU bersifat retail per keluarga.

Karena itu, butuh upaya lebih khusus. Tak heran persentase tunggakannya terbesar. Menyangkut hal ini, perlu ada pelurusan. Pertama, dalam kaidah dan konsep jaminan sosial tak ada pemilahan peserta JKN-KIS. Seluruh peserta, termasuk dananya, disatukan.

Di situlah letak nilai sosialnya, yang bersifat gotong royong. Kedua, mengapa bisa defisit padahal berdasarkan ‘tebakan’--ya lebih tepat bersifat tebakan karena dasarnya asumsi spekulatif dan bukan berbasis fakta--mestinya surplus?

Ada satu kesalahan mendasar pada tebakan tersebut, yaitu menghitung nilai tunggakan berdasarkan jumlah peserta yang menunggak. Peserta yang menunggak itu ada yang baru beberapa bulan, ada yang lebih dari setahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement