Rabu 14 Nov 2018 02:19 WIB

RS Polri Terbitkan Sertifikat Kematian WNA Korban Lion Air

Keluarga korban telah dihubungi melalui kedutaan besar terkait.

Petugas mengidentifikasi kantong jenazah yang berisi puing dan korban pesawat Lion Air JT-610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas mengidentifikasi kantong jenazah yang berisi puing dan korban pesawat Lion Air JT-610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I Raden Said Sukanto akan menerbitkan sertifikat kematian (certificate of death) bagi warga negara asing (WNA) yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 di Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang pada 29 Oktober. Identitas korban telah teridentifikasi oleh Tim DVI.

"Untuk WNA asal Italia atas nama Andrea Manfredi, kami (RS Polri) akan buatkan khusus sertifikat kematian, bukan surat kematian. Sertifikat kematian ini berlaku internasional," sebut Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Komisaris Besar Polisi Edi Purnomo saat ditemui usai memimpin penyerahan jenazah, Selasa (14/11) malam. 

Ia menjelaskan, sertifikat kematian memiliki format khusus yang berbeda dari surat kematian. "Ada format dan formulir khusus untuk sertifikat kematian. Dokumen itu ditulis dalam Bahasa Inggris. Akan tetapi, baik sertifikat kematian dan surat kematian dikeluarkan oleh RS Polri di saat identitas penumpang telah teridentifikasi oleh tim DVI," kata Kombes Pol Edi. 

Proses pembuatan sertifikat kematian, menurut Edi, tidak membutuhkan waktu lama. "Kita bisa mengeluarkan sertifikat kematian dengan cepat. Formulirnya sudah disiapkan. Namun, untuk jenazah Andrea, RS Polri masih menunggu kelengkapan data dan konfirmasi dari pihak Kedutaan Besar Italia," tambahnya. 

Kepala instalasi kedokteran forensik itu menjelaskan pihaknya pada Selasa sore telah menghubungi pihak Interpol dan keluarga melalui Kedutaan Besar Italia yang berkedudukan di Jakarta.

Terkait hal itu, pihak RS Polri telah meminta Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan pihak Kedubes Italia. "Baru dihubungi sore tadi, mungkin besok (Rabu) baru ada jawabannya," jelas Kombes Pol Edi. 

Pihak RS Polri akan menyerahkan surat kematian untuk warga negara Indonesia yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, sementara korban yang statusnya WNA akan menerima sertifikat kematian. 

Hingga hari ke-16 sejak pesawat jatuh di Tanjung Pakis, tim Identifikasi Korban Bencana (DVI) RS Polri telah mengungkap 85 identitas penumpang, di antaranya terdiri atas 64 laki-laki dan 21 perempuan. Artinya, ada 104 penumpang yang belum dapat diidentifikasi oleh tim DVI RS Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement