Selasa 13 Nov 2018 12:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Tanggung Penyakit Akibat Pekerjaan

Layanan yang bisa dimanfaatkan ini yakni klaim Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
BPJS Ketenagkerjaan Bandung Suci menggelar sosialisasi PAK kepada asosiasi klinik di Kota Bandung, Selasa (13/11).
Foto: Zuli Istiqomah/REPUBLIKA
BPJS Ketenagkerjaan Bandung Suci menggelar sosialisasi PAK kepada asosiasi klinik di Kota Bandung, Selasa (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan bagi pekerja dari kecelakaan dan kematian. BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menanggung pembiayaan peserta yang menderita sakit yang diakibatkan proses bekerja.

Layanan yang bisa dimanfaatkan ini yakni klaim Penyakit Akibat Kerja (PAK). Peserta yang berobat di fasilitas kesehatan bisa dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Diah mengatakan peserta bisa mengklaim PAK di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya tenaga kesehatan di faskes tersebut yang akan mengecek memenuhi syarat dan ketentuan PAK atau tidak.

"Peserta bisa datang ke faskes 1, nanti dokter akan mendiagnosa, ini kok orang langganan ya, sakitnya ini lagi, ini lagi.  Skaitanya ini lagi ini lagi. Dokternya akam menelusuri ada hubungan dengan pekerjaan nggak. Kalau memang iya bisa mendapat pembiayaan dari kami," kata Dyah Ayu Firsty di sela-sela sosialisasi informasi PAK dan layanan PLKK BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, di Mercure Hotel, Kota Bandung, Selasa (13/11).

Ia mengatakan penyakit apapun yang diderita akibat pekerjaan ini bisa dilayani dalam program PAK. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan.

Ia mencontohkan ada buruh yang tangannya sering merasa kesemutan dan nyeri. Kondisi ini diderita akibat aktivitas pekerjaannya di bagian pengemasan (packing). Peserta dengan keadaan tersebut bisa mendapatkan layanan klaim PAK.

"Misalnya juga petani, penyakitnya yang sering kan pegal-pegal atau penyakit kulit. Itu biaa diklaim juga berobatnya," ujarnya.

Menurutnya, peserta yang ingin mengajukan klaim PAK bisa mendatangi faskes yang bekerja sama dengan BPJS Ketenegakerjaan. Klinik atau faskes tersebut dapat dilihat dengan adanya informasi atau papan yang menunjukkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dan tidak seperti BPJs Kesehatan, peserta hanya bisa berobat  di faskes yang terdaftar. Di mana saja bisa asal yang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia menyebutkan ada 60 faskes yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagkerjaan Bandung Suci. Faskes ini tersebar di wilayah Kota Bandung.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Suhedi menambahkan untuk meningkatkan layanan ini pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi. Sehingga faskes bisa memahami cara mendeteksi PAK bagi peserta yang ingin mengakses.

Suhedi pun mendorong peserta untuk memanfaatkan layanan ini. Sebab, layanan ini sudah tercover dalam iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dibayarkan peserta.

"Tentu kami mendorong memanfaatkam PAK ini. Makin banyak nggak masalah. Kita dapat titipan dari BPJS Kesehatan juga," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement