Selasa 13 Nov 2018 00:27 WIB

BPTJ: Kebijakan Ganjil-Genap Diteruskan Hingga Akhir 2019

Selain ganjil-genap, pemerintah juga akan menerapkan aturan jalan berbayar (ERP)

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono.
Foto: Foto: Mg01
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono menyatakan kebijakan plat mobil ganjil-genap akan terus belaku sebelum aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) diterapkan. Aturan ERP rencananya baru akan diterapkan akhir tahun depan. 

"Saya sarannya kalau bisa diperpanjang terus sampai ERP jadi," kata Bambang di sela-sela Asean University Network (AUN) - 1st CISD AUN-SCUD International Suistanable Infrastructure and Urban Development 2018, Jakarta, Senin (12/11).

Baca Juga

Dia mengatakan saat ini masih dilakukan studi dan butuh waktu sampai satu tahun, sehingga ERP baru bisa diimplementasikan pada akhir 2019. "Akhir tahun karena kita butuh studinya satu tahun, sekarang sudah bulan November," katanya.

Dalam studi tersebut juga akan dibahas terkait kebutuhan investasi serta pemetaan, terutama untuk Ring 3 wilayah BPTJ. Ring 1 di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, kemudian Ring 2 di Kuningan dan jalan utama di sekitarnya, dan di Ring 3 di perbatasan Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang.

Ketentuan ERP sudah diatur dalam Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Bambang menjelaskan ERP memang tahapan yang harus dilakukan setelah pemberlakuan ganjil-genap karena ganjil-genap tidak bisa diberlakukan terus-menerus.

"Karena ganjil-genap kan tidak bisa lama-lama, kan dulu saya bilang seperti obat generik paling satu tahun. Kami siapkan jangan sampai ada kekosongan kebijakan, nanti kondisinya semrawut lagi," katanya.

Apabila dilakukan terus-menerus, lanjut dia, maka potensi masyarakat membeli mobil kedua akan semakin meningkat. "Karena tumbuh terus dan orang juga akhirnya bicara beli mobil kedua, naik motor, maka itu saya kampanye terus bahwa naik motor itu keselamatamnya rendah," katanya.

Untuk sementara ini, Bambang mengatakan bahwa sepeda motor belum diberlakukan untuk ERP. Sementara itu, lanjut dia, untuk ganjil-genap masih berlaku sesuai dengan perluasan hingga 31 Desember 2018.

"Ganjil-genap yang perluasan kan sampai Desember, nah kami lagi evaluasi terus. Saya nanti kasih masukan ke Pak Gubernur (Anies Baswedan) kira-kira setelah Desember kebijakannya apa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement