REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menyerahkan sertifikat tanah milik terpidana kasus KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Penyerahan sertifikat sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi yang harus dilunasi Novanto.
"Tanah Novanto di Jatiwaringin, istri yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus KTP-el," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (12/11).
Febri melanjutkan, total pengganti uang tanah yang diserahkan BPN Kota Bekasi ke KPK sebanyak Rp6.435.322.000. Tanah itu memiliki harga cukup tinggi karena dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta.
"KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," terang Febri.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri.
Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.
Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS. Terakhir, Labuksi KPK mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Novanto sebesar Rp1.116.624.197.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu). Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.