REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku yang diduga memasok narkoba ke pesinetron 'Tendangan Si Madun' Claudio Martinez (38). Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menyebut sudah mengamankan pria berinisial AHO, yang diduga memasok narkoba untuk Claudio Martinez di kawasan Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (9/11).
"Sudah kami amankan Jumat malam lalu," kata AKBP Erick di Jakarta, Senin (12/11).
Erick mengatakan terduga pemasok narkoba berinisial AHO saat ditangkap tidak membawa barang bukti narkoba. Namun, pihaknya menemukan petunjuk yakni transaksi jual beli yang masih teliti untuk bisa dijadikan alat bukti terhadap kasus bintang sinetron yang dulunya pemain sepak bola itu.
"Sekarang masih dalam pengembangan lanjutan," tandas AKBP Erick.
Mantan penjaga gawang PPSM Sakti Magelang dan Persigo ini ditangkap karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja dan ekstasi melalui pemeriksaan urin. Claudio Martinez ditangkap di rumahnya di Pondok Kukusan Permai no 54, Kukusan, Depok, Jawa Barat, Rabu (7/11) dini hari.
Saat diamankan, polisi menemukan 7,9 gram ganja kering yang didapatkan dari lemarinya. Claudio Martinez telah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.