Jumat 09 Nov 2018 08:15 WIB

Rampungkan Berkas Eni, KPK Pertajam Fakta Sidang PLTU Riau-1

KPK pertajam fakta-fakta terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam beberapa fakta terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Saat ini, penyidik KPK sedang merampungkan berkas tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih.

"Kami mempertajam beberapa fakta yang sudah kami dapatkan sebelumnya, misalnya terkait dengan pertemuan dugaan adanya janji agen penerimaan janji ya nanti kalau sudah realisasi proyeknya itu didapatkan berapa misalnya dan pembicara-pembicaraan lain terkait dengan proyek PLTU Riau-1," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (8/11) malam.

Diketahui, sampai saat ini, Eni sudah mengakui penerimaan-penerimaan terkait proyek PLTU Riau-1, pertemuan dan peran pihak-pihak lain baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini, seperti dari unsur politisi ataupun BUMN. Pada Kamis (8/11), dalam rangka melengkapi berkas Eni, KPK memperdengarkan rekaman komunikasi Idrus dan Eni.

"Diperdengarkan rekaman komunikasi antara Idrus  dengan Eni terkait  2,5 juta dollar AS. Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," ucap Febri.

 

Keterangan Idrus, sambung Febri, juga untuk melengkapi berkas Eni yang rencananya akan dirampungkan dalam pekan ini.  "Dalam beberapa hari ini KPK memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa jadi setelah pelimpahan tahap pertama (Tersangka Johannes B Kotjo). Kemudian kami penuhi petunjuk-petunjuk Jaksa dan itu ada beberapa yang perlu diperiksa lebih lanjut nanti kalau sudah selesai semua penyidikan, tentu kami akan melimpahkan ke penuntutan. Jadi Jaksa akan membuat dakwaan," terang Febri.

Dalam dakwaan Johannes B Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1. Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar 25 juta dollar AS. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar 900 juta dollar AS.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto 6 juta dollar AS, Andreas Rinaldi  6 juta dollar AS , Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR,  3.125.000 dollar AS, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara 1 juta dollar AS, Intekhab Khan selaku Chairman BNR  1 juta dollar AS, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara,  1 juta dollar AS.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar 875 ribu dollar AS.

Dalam kasus ini, KPK  menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham 8(IM).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement