REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pidato Calon Presiden Prabowo yang mengatakan 'tampang Boyolali' saat menghadiri peresmian posko relawan di Boyolali, Jawa Tengah 30 Oktober yang dituding menghina warga Boyolali disikapi serius oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mereka akan menempuh jalur hukum untuk mengatasi persoalan ini.
Setelah melaporkan pihak yang menuding pernyataan Prabowo soal tampang Boyolali adalah pelecehan ke Bareskrim dan Bawaslu, Tim BPN Prabowo-Sandi menyatakan jika apa yang disampaikan Capres nomor urut 02 itu tidak ada niatan menghina maupun melecehkan.
"Sejatinya bukan untuk menghina, namun kita tidak ingin hanyut bersama-sama dengan perilaku orang-orang yang sudah terjadi di luar aturan," tegas Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Lanjut, tim BPN Prabowo Sandi melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim karena telah mengkoordinir massa untuk membenci dan menghina Prabowo. Memang, kata dia, peristiwa ini menjadi sarat politik yang tidak beradab, dengan mengajak semua pihak untuk hijrah ternayta pendukung nya malah masih bermai-main di politik tidak beradab.
Sementara itu, Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi lainnya, Habiburokhman menambahkan, Bupati Boyolali juga diduga telah melanggar aturan dirinya sebagai pejabat negara. Menurutnya, Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang seorang pejabat melakukan membuat kebijakan, melakukan tindakan yang menguntungkan atau yang merugikan salah satu pasangan calon.
"Soal penyebaran kebencian jadi ada bebrapa kaimat yang menurut bukti dan rekaman yang kami dapat, ada dugaan penggunaan kalimat yang sangat-sangat keterlaluan yang sangat kasar," paparnya.
Dia pun berharap kepada pihak kepolisian dan Bawaslu persoalan ini bisa diusut tuntas secara hukum. Tujuannya, kata dia, agar semua pihak tidak sembarang menuding dan menyebarkan kebencian. Kemudian pihak-pihak yang nanti terbukti bersalah bisa mempertanggungjawabkannya. "Sama-sama kita lihat nanti secara hukum itu bagaimana," ucap Habiburokhman.