Selasa 06 Nov 2018 20:33 WIB

8 November Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas

Di Sumsel ada sekitar 800-900 angkutan kendaraan batu bara yang terdaftar.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Nelson Firdaus dan Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Robert Heri, Selasa (6/11) mengumumkan tentang larangan angkutan batu bara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.
Foto: Foto: Humas Pemprov Sumsel
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Nelson Firdaus dan Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Robert Heri, Selasa (6/11) mengumumkan tentang larangan angkutan batu bara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menerbit Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum. 

Pengumuman Pergub No 74 Tahun 2018 disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Nelson Firdaus dan Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Robert Heri, Selasa (6/11).

“Dengan dicabutnya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012, maka mulai 8 November 2018 pukul 00.00 WIB angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum Kabupaten Lahat dan Muara Enim,” kata Sekretaris Daerah Nasrun Umar.

Menurut Nasrun, pencabutan Pergub Nomor 23 sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemakaian jalan umum sebagai jalur bagi angkutan batu bara yang berimbas pada kerusakan jalan yang dilintasi truk angkutan batu bara.

Nasrun menjelaskan, konsekuensi atas pelarangan angkutan batu bara melalui jalan umum Dinas Perhubungan Sumsel akan melakukan pengawasan, pengaturan atas operasional di jalan raya dan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. “Jadi harus betul dibuktikan per 8 November bahwa tidak ada lagi kendaraan batu bara melintas di jalan umum,” katanya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Nelson Firdaus, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011, semua angkutan batu bara harus melewati jalur alternatif yang tidak menggunakan jalan raya, khususnya jalan lintas Kabupaten Muara Enim sampai dengan Kota Prabumulih.

Data tercatat di Dinas Perhubungan menurut Nelson Firdaus, di Sumsel ada sekitar 800-900 angkutan kendaraan batu bara yang terdaftar dan setelah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 dicabut maka seluruh kendaraan angkutan batu abra harus melewati jalan khusus. 

“Terhitung sejak 8 November 2018 semua kendaraan angkutan batu bara harus menggunakan jalan khusus angkutan batu bara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya,” ujarnya.

Menurut  Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Robert Heri, mekanisme angkutan batu bara mulai 8 November 2018 semua angkutan batu bara harus lewat jalur khusus, yakni pertama jalan khusus batu bara dan jalur khusus jalur kereta api. Untuk kereta api ada tiga tempat untuk loading batu bara, yakni di Tanjung Enim, Suka cinta, dan Banjarsari.

“Untuk jalan khusus angkutan batubara dikawasan Tanjung Jambu Kabupaten Lahat sampai pelabuhan di Muara Lematang langsung naik kapal. Untuk anggitan kereta api tujuannya langsung ke stasiun Simpang dan stasiunKertapati kemudian langsung naik kapal,” kata Robert Heri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement