Senin 05 Nov 2018 13:15 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Delapan Warga Sukabumi Disidang

Mereka langsung menjalani sidang di tempat karena melanggar peraturan daerah

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Pembuang sampah sembarangan jalani sidang tipiring di Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Senin (5/11).n
Foto: dok Dinas Perkimsih Sukabumi
Pembuang sampah sembarangan jalani sidang tipiring di Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Senin (5/11).n

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak delapan orang warga yang membuang sampah sembarangan di Jembatan Cikululu Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi ditindak petugas gabungan Senin (5/11). Mereka langsung menjalani sidang di tempat karena melanggar peraturan daerah (Perda).

'' Kami gencar melakukan kegiatan operasi tangkap tangan dan penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,'' ujar Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan, Permukiman dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi Denis Eriska kepada wartawan Senin (5/11).

Ia menyebutkan telah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan di Jembatan Cikukulu Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan pada Senin sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Kegiatan OTT ini lanjut Denis dilaksanakan oleh unsur gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Disperkimsih, Polsek Cicantayan dan Koramil Cicantaya

photo
Pembuang sampah sembarangan jalani sidang tipiring di Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Senin (5/11).

Dalam kegiatan OTT, pembuang sampah sembarangan tertangkap sebanyak delapan orang atas nama yakni Bas dan Wah warga Kecamatan Caringin, US warga Kecamatan Cibadak dan lima warga Cicantayan yakni NF, AH Abd, UL, dan EJ.

Para pelanggar tersebut kata Denis langsung diamankan di kantor desa Cimahi untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap masyarakat yang melanggar Perda Nomor 13 tahun 2016 karena membuang sampah sembarangan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Joko Wiryono, dan Jaksa Anto.

Selain itu dihadirkan sebanyak dua orang saksi dari Disperkimsih dan Satpol PP Sukabumi. Hasil sidang tipiring para pelanggar divonis bersalah dengan hukuman denda sebesar Rp 100.000 per orang atau subsider kurungan selama tiga hari.

'' Mudah-mudahan dengan terus dilakukannya kegiatan OTT ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,'' kata Denis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement