Ahad 14 Oct 2018 12:21 WIB

OTT Pembuang Sampah Sembarangan Hasilkan Rp 2 juta

Jumlah tersebut dikumpulkan dari giat OTT selama tiga bulan terakhir.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Esthi Maharani
Wisatawan yang terjaring operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Sabtu (13/10).
Foto: Dok. Sudin LH Kepulauan Seribu.
Wisatawan yang terjaring operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Sabtu (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan di wilayah Kepulauan Seribu mencapai Rp 2 juta. Jumlah tersebut dikumpulkan dari giat OTT selama tiga bulan terakhir.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusen Hardiman mengatakan telah menjaring 21 pembuang sampah sembarangan sejak bulan Juni hingga pertengahan Oktober. "Hari Sabtu (13/10) kemarin kami laksanakan OTT di pulau Pramuka," kata dia kepada Republika, Ahad (14/10).

Selama tiga bulan itu, OTT pembuang sampah sembarangan dilakukan di beberapa pulau yang menjadi destinasi wisata seperti pulau Pramuka dan pulau Tidung. Selain itu, petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga menggelar OTT di dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara sebagai pintu gerbang menuju Kepulauan Seribu.

Mayoritas pelaku pembuang sampah, ujar Yusen, berasal dari kalangan wisatawan. Bahkan petugas pernah menangkap dua wisatawan asing. "Ada dua WNA dari Swedia dan Mesir ditangkap karena buang puntung rokok sembarangan, akhirnya mereka bayar denda," ujar dia.

Denda yang dikenakan petugas kepada pelaku pembuang sampah sebesar Rp 100 ribu. Namun, petugas acap kali menemukan pelanggar yang tidak membawa uang lebih.

"Jadinya ada beberapa yang bayar Rp 50 ribu, karena memang tidak bawa uang lagi dia. Tapi kami tambah hukumannya dengan push-up ," ucapnya.

Yusen menambahkan, denda tersebut tercantum dalam Perda nomor 3 tahun 2013 pasal 130 ayat 1(b). Untuk hukuman push-up, lanjutnya, diberlakukan sebagai sanksi sosial kepada pelanggar. "Total uang denda yang dikumpulkan langsung disetor ke kas daerah," ungkap dia.

Salah satu pelanggar asal Tangerang, Juniman mengaku terkejut karena diringkus oleh polisi khusus Dinas Lingkungan Hidup karena kedapatan membuang puntung rokok sembarangan. Ia pun terpaksa membayar denda Rp 100 ribu.

"Kapok juga kena denda Rp 100 ribu, gede itu. Tapi sedikit bisa cegah orang buang sampah sembarangan," kata dia di Pulau Pramuka, Sabtu (13/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement