Ahad 04 Nov 2018 07:05 WIB

Kemendagri: Kepala Daerah Jangan Lupa Aturan Kampanye Pemilu

Kemendagri lakukan pembinaan tertulis 11 kepala daerah di Riau yang dukung Jokowi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (tengah).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengingatkan para kepala daerah untuk mentaati aturan selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2019. Kemendagri mengingatkan lamanya masa kampanye berpotensi membuat kepala daerah dan ASN lupa diri. 

Sumarsono menegaskan, kepala daerah tidak dilarang melakukan kampanye Pemilu. Hal ini sesuai dengan aturan pada pasal 292 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Memang tidak ada larangan bagi mereka untuk kampanye. Hanya saja, aturannya untuk kampanye harus dilaksanakan pada saat hari libur atau cuti di luar tanggungan negara," ujar Sumarsono ketika dihubungi Republika, Sabtu (3/11). 

Selanjutnya, kepala daerah juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Mereka juga tidak boleh melibatkan birokrasi dalam kampanye karena ASN wajib netral. 

"Izin untuk kampanye itu hanya satu kali dalam sepekan, selebihnya gunakan hari-hari lain untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah," tegas Sumarsono. 

Menurut Sumarsono, semua kepala daerah dan ASN wajib mentaati ketentuan kampanye ini. Sebab, berkaca kepada satu bulan masa kampanye sudah ada tiga kasus kepala daerah yang diduga melanggar peraturan kampanye. 

Tiga kasus ini masing-masing terjadi di Riau, Sumatera Barat, dan Sulawesi Barat.  "Sementara itu kan masa kampanye masih akan cukup lama berlangsung, maka semuanya harus ingat, jangan sampai lupa dan lalai bahwa kepala derah harus berkampanye sesuai aturan dan ASN harus tetap netral," ungkapnya. 

Sementara itu, untuk kasus 11 kepala daerah di Riau, Sumarsono menyatakan ada pembinaan secara tertulis. Setelah mendapatkan surat dari Bawaslu Riau, Kemendagri akan membuat surat kepada sejumlah bupati dan wali kota yang dimaksud untuk mengingatkan mereka. 

"Intinya, kami mengingatkan kepada mereka hal-hal yang sepatutnya, selayaknya bisa dilakukan. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Konteksnya nantiebih kepada pembinaan dan pengawasan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tambah Sumarsono.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, mengatakan sebanyak 11 kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan kepada capres Joko Widodo tidak terbukti melanggar aturan kampanye. Namun, 11 orang itu tetap dinyatakan melanggar aturan lainnya dan direkomendasikan untuk diberi sanksi berupa pembinaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement