Sabtu 03 Nov 2018 12:58 WIB

Pengamat Dorong Pembentukan Mahkamah Penerbangan

Hasil temuan KNKT selama ini tidak pernah ditindaklanjuti.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Chappy Hakim.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Chappy Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat penerbangan Chappy Hakim mengusulkan pembentukan Mahkamah Penerbangan di Indonesia. “Harus ada Mahkamah Penerbangan. Institusi untuk menindaklanjuti hasil KNKT untuk memberikan sanksi profesi,” kata Chappy dalam diskusi Awan Hitam Penerbangan Kita di Jakarta, Sabtu (3/11).

Selama ini, dia mengatakan hasil temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak pernah ditindaklanjuti. Karena itu, institusi itu perlu dibentuk agar ada penilaian dari profesi terkait untuk menjatuhkan sanksi.

Chappy mengingatkan permasalahan penerbangan bukan hanya ranah Kementerian perbuhungan (Kemenhub) dan perusahaan maskapai penerbangan saja. Sebab, penerbangan tidak hanya berurusan dengan sipil atau komersil saja.

Dia mengatakan ada banyak kegiatan penerbangan yang berhubungan dengan sistem pertahanan kemanan negara. Dia menyontohkan serangan terorisme 911 di Amerika Serikat (AS) yang melibatkan pesawat komersil. “Betapa seriusnya penerbangan sipil komersial itu. Peran kepolisian tetap mempunyai tugas kalau melihat ada unsur pidana,” tutur dia.

Selain Mahkamah Penerbangan, Chappy menilai Indonesia harus memiliki dewan penerbangan tingkat nasional untuk menangani permasalahan yang komprehensif. Dia mengatakan permasalahan penerbangan Indonesia tidak cukup ditangani di tingkat kementerian saja, tetapi ada wadah profesional. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement