Sabtu 03 Nov 2018 08:25 WIB

BPN Serahkan Sepenuhnya Nasib Taufik Kurniawan ke PAN

Koalisi Indonesia Adil Makmur konsisten terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Aznar Simanjuntak (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Aznar Simanjuntak (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan kepada PAN terkait posisi Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua dewan pakar di tim pemenangan. Sebab, Taufik diusulkan oleh PAN.

"Kami nanti beberapa hari ini akan menanyakan kembali ke parpol yang mengusulkan Mas Taufik karena kan beberapa kader parpol yang maauk ke BPN itu adalah usulan dari parpol koalisi," ujar Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (1/11).

Baca Juga

Dahnil menyebut sejak awal Koalisi Indonesia Adil Makmur konsisten terhadap upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, ia menegaskan BPN masih menunggu kabar dari PAN.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Taufik diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada pertengahan Oktober 2017. 

"TK, wakil ketua DPR RI periode tahun 2014-2019, diduga menerima hadiah atau janji," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement