Jumat 02 Nov 2018 16:33 WIB

Pengembangan Kawasan Stasiun Tugu Gunakan Tanah Keraton

Selama ini, lokasi tanah itu sudah ada di kawasan stasiun.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Stasiun Tugu Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq.
Stasiun Tugu Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pengembangan kawasan Stasiun Tugu akan menjadi TOD (Transit Oriented Development) seluruhnya menggunakan tanah milik Keraton Yogyakarta (Sultan Ground /SG). Selama ini, lokasi tanah itu sudah ada di kawasan stasiun.

"Pengelolaan tanah keraton tersebut  sudah diserahkan sepenuhnya ke PT KAI (Kereta Api Indonesia) Yogyakarta," kata Sekda DIY, Gatot Saptadi, pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (2/11).

Di TOD akan tersedia banyak fasilitas. Mulai dari pusat perdagangan, hotel, hingga tempat parkir. Karena memanfaatkan lalu lintas kereta api untuk berkumpul sebagai pusat perekonomian. Pembangunannya akan dimulai 2019.

Menurut Gatot, di kawasan yang akan dijadikan TOD itu, ada beberapa instansi dan tempat usaha yang terdampak sehingga harus dilakukan pemindahan. Kawasan yang akan dijadikan TOD bisa sampai Samsat Kota Yogyakarta.

Demikian pula kantor Polsek Gedongtengen Koramil Gedongtengen yang ada di kawasan tersebut harus dipindah. Gatot menambahkan pemindahan kantor Samsat dan lainnya menjadi salah satu konsekuensi proses revitalisasi tersebut.

"Ada lima pihak (Pemda DIY, Pemkot Yogya, PT KAI, Keraton Yogyakarta, dan PT Hutama Karya) sebagai pemrakarsa yang nanti akan menyediakan lahan untuk  pemindahan tersebut," jelasnya.

Salah satu usulan yang mengemuka sebagai tempat pemindahan kantor yang terdampak pembangunan TOD yakni di lahan eks Pertamina Baciro Gondokusuman sebagai lokasi pemindahan instansi yang terkena dampak perluasan Stasiun Tugu.

"Teknis pemindahannya belum tahu. Tetapi menjadi tanggung jawab pemrakarsa untuk menyiapkan penggantinya,"ujarnya.

Gatot memastikan tidak ada rumah warga yang terkena dampak dari revitalisasi tersebut. Hanya beberapa tempat usaha seperti warung, karena sudah mendapatkan izin dari Pemkot Yogyakarta, maka ke depan akan dimusyawarahkan lagi terkait keberadaan warung tersebut.

"Warung atau tempat usaha itu tidak akan direlokasi, namun melalui konsep investasinya disiapkan untuk bisa tetap beraktivitas di situ dengan aturan main yang baru. Bentuknya seperti apa belum tahu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement