Jumat 02 Nov 2018 16:30 WIB

Kemenkominfo Ingatkan Sanksi Sebarkan Hoaks Penculikan Anak

Penyebar berita hoaks terancam hukuman denda senilai Rp 1 miliar

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Berita Hoaks
Foto: Kemenko PMK
Berita Hoaks

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berita hoaks seputar penculikan anak kembali beredar di masyarakat. Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarkat tidak ikut menyebarkan hoaks karena dapat dikenai sanksi. 

"Warga net untuk tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong atau kabar palsu melalui saluran internet, baik website, media online maupun media sosial,"  kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, Kamis (1/11). 

Ferdinandus mengatakan, setiap pelaku penyebaran hoaks melalui internet bisa dijerat dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Selain itu terdapat juga ancaman hukuman denda Rp 1 miliar sesuai dengan ketentuan UU ITE.

Sebelumnya, di Tulung Agung beredar informasi penculikan anak di media sosial. Dikabarkan penculikan terjadi di salah satu pusat perbelanjaan, di Belga, Tulung Agung, Jawa Timur. Kabar ini pun menyebar melalui pesan berantai Whatsapp

"Menanggapi isu tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menyatakan bahwa hal tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Ferdinandus.

Selain itu, beredar pula informasi tentang penculikan anak yang terjadi di daerah Talang Jambe Palembang. Faktanya informasi yang disebarkan tersebut adalah orang yang tertangkap karena ketahuan mau mencuri ponsel di daerah Kelurahan Talang Jambe. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement