Jumat 02 Nov 2018 15:42 WIB

KPK Tunggu Saran Penyidik Terkait Penahanan Taufik Kurniawan

KPK belum memastikan terkait rencana penahanan tersangka suap DAK Taufik Kurniawan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui secara pasti terkait rencana penahanan langsung terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai diperiksa sebagai tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.  Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pimpinan saat ini KPK masih menunggu saran dari penyidik yang menangani kasus Taufik Kurniawan.

"Pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (2/11).

Saut meminta kepada wartawan untuk menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Taufik. Menurutnya pimpinan tentu memiliki pertimbangan sendiri terkait perlu tidaknya dilakukan penahan langsung terhadap politikus PAN tersebut.

"Kita tunggu saja," ucapnya.

Taufik Kurniawan akhirnya menyambangi Gedung KPK Jumat (2/11) pagi, setelah sebelumnya  dua kali dipanggil pada Kamis (1/11) kemarin dan Kamis (25/10) pekan lalu. Taufik diketahui hadir di KPK pukul 09.00 WIB.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka atas kasus suap. Taufik diduga menerima 5 persen dari total DAK untuk Pemkab Kebumen. Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement