Jumat 02 Nov 2018 06:32 WIB

Polisi Diminta Periksa Bos Lion Air

Diduga ada sejumlah ketidakberesan dan sejumlah pelanggaran dalam mengelola maskapai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Pesawat Lion Air  (ilustrasi)
Foto: EPA/MADE NAGI
Pesawat Lion Air (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap manajemen dan pemilik Lion Air, Rusdi Kirana. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan maskapai dan sejumlah pelanggaran aturan keselamatan penerbangan.

"Bukti awal sudah jelas dengan di non-aktifkannya direktur teknik oleh manajemen Lion air dan atas perintah Kementerian Perhubungan," kata Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono di Jakarta, Kamis (1/11).

Baca Juga

Menurut Arief, bukti awal itu telah menunjukan kejelasan jika kecelakaan bukan disebabkan oleh pesawat atau human error oleh pilot. Namun, dia melanjutkan, kecelakaan disebabkan oleh pengelolaan maintenance di Lion Air.

Arief mengatakan, maskapai penerbangan merupakan suatu korporasi berbadan hukum yang bergerak di bidang transportasi udara. Sebabnya, dia mengungkapkan, jika didalam penerbangan pesawat mengalami kecelakaan hingga menyebabkan meninggalnya para penumpang hal itu merupakan satu tindak pidana.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 441 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dia mengungkapkan, pasal itu berbunyi jika tindak pidana dibidang penerbangan dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama  korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.

Arief mengatakan, pilot akan menjadi tersangka apabila terjadi kecelakaan pesawat yang menyebabkan kematian, terlepas dari human error atau cuaca atau  kondisi pesawat terbang. Artinya, dia melanjutkan, secara teoritis korporasi sudah dapat dituntut pertanggungjawaban pidana.

"Pilot melakukan hal tersebut untuk kepentingan finansial korporasi, walaupun korporasi tidak dapat menerbangkan pesawat. Namun melalui pilot berarti korporasilah yang menerbangkan sehingga korporasi dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya," katanya.

Arief melanjutkan, mengacu pada Pasal 443 UU No.1 Tahun 2009, menyebutkan "Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan".

"Nah sudah cukup pasal-pasal dalam UU Penerbangan untuk menjerat pemilik dan manajemen Lion Air yang nantinya bisa di juncto dengan KUHP," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement