REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada pemerintah agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa memiliki jenjang karier. Adapun PNS eselon I dan eselon II semestinya bisa ditempatkan secara nasional.
"Jadi, kepala dinas bisa bertugas promosi di pusat sebagai eselon II, sekretaris daerah bisa menjadi deputi, menjadi dirjen di kementerian, jadi PNS eselon II dan eselon I ditempatkan secara nasional," ujar Zudan ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (1/11).
Zudan mengatakan, pejabat eselon I dan eselon II merupakan aset nasional sehingga perlu diberikan perlindungan karier. Terlebih, pejabat eselon I dan eselon II di daerah yang berprestasi semestinya bisa ditempatkan di kementerian pusat agar mempunyai pengalaman kerja secara nasional. Selain itu, tujuan perlunya jenjang karier bagi PNS adalah untuk menjaga kekosongan ketika terjadi pergantian jabatan.
"Jadi, idenya adalah ketika sekdanya masih muda, belum pensiun, jangan kemudian nonjob, gubernur lihat yang di pusat ada dirjen, deputi, staf ahli yang cocok nggak, kemudian kepala dinas (daerah) yang rising star harus punya pengalaman di level nasional dan nanti pulang menjadi sekda," kata Zudan.
Ide ini telah disampaikan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional kepada pemerintah sejak dua tahun lalu. Adapun, dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Zudan juga menyampaikan ide jenjang karier PNS tersebut. Dalam pertemuan itu, Wakil Presiden menyatakan dirinya sudah menyampaikan agar ide tersebut ditindaklanjuti menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pak Wapres sudah menyampaikan agar Menpan RB (menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi) dan kepala BKN agar sistem PNS lebih terjaga, bisa berupa PP (peraturan pemerintah)," ujar Zudan.
Zudan menjelaskan, sistem pemerintahan sekarang, yakni desentralisasi, sehingga PNS di daerah kariernya hanya berputar di daerah tersebut. Mereka bisa keluar dari daerah apabila mengikuti open biding untuk satu jabatan tertentu yang ada di pemerintah pusat.