REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan SK Gubernur DIY nomor 319/KEP/2018 tanggal 1 November 2018. Besaran UMP untuk wilayah DIY sebesar Rp 1.570.922.
Hal itu dsampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi pada wartawan, Kamis (1/11). Sesuai dengan yang sudah disepakati antara Gubernur DIY dengan bupati/walikota se DIY Senin (29/10) lalu.
Angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan UMP dan UMK mengacu pada PP 78 tahun 2015. Sesuai Keputuan Menteri Tenaga Kerja UMK 2019 nailk delapan persen dari UMK 2018.
Terkait dengan masih adanya pro dan kontra tentang UMP DIY, Sultan mengakui pro dan kontra soal UMP itu pasti ada. Namun tidak mungkin UMK lebih dari yang telah ditetapkan tersebut.
“Karena dasarnya ruang itu sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat (PP) 78 tahun 2015 sehingga sulit untuk keluar dari ruang yang sudah ditentukan. Harapannya saya UMP 2020 sudah bisa berubah, karena tidak mengacu pada PP 78 tahun 2015,” kata Sultan pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (1/11).
Secara terpisah Andung menegaskan Gubernur DIY sudah menetapkan UMP besarnya sama dengan yang sudah disepakat Senin lalu (29/10). Angka tersebut sulit berubah dari UMP terendah di Indonesia.
Namun untuk UMP di tahun 2020 dan Pemda DIY akan melakukan revitalisasi dengan Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Buruh, khususnya dalam variabel non pangan. "Untuk merevitalisasi KHL bisa karena diamanahkan dalam PP 78 yakni dimungkinkan revitaliasi KHL," jelasnya.
Sementara itu UMK se-DIY telah ditetapkan untuk Kota Yogyakarta Rp 1.846.400), Kabupaten Sleman Rp 1.701.000, Kabupaten Bantul Rp 1.649.800 , Kabupaten Kulonprogo Rp 1.613.200, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.571.000.