Kamis 01 Nov 2018 08:15 WIB

OSO dan Ketua MA Pernah Satu Pesawat ke Palu

Kunjungan tersebut tidak ada kaitannya dengan permohonan uji materi yang diajukan OSO

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPD Oesman Sapta Odang
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua DPD Oesman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membenarkan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali pernah satu pesawat ketika mengunjungi Palu, Sulawesi Tengah pascaterjadinya gempa dan tsunami di Palu. Meskipun kunjungan tersebut dilakukan pada saat proses uji materi di MA berlangsung, namun Nono menyampaikan kunjungan tersebut tidak ada kaitannya dengan permohonan uji materi yang diajukan OSO ke MA.

"(Kunjungan) Itu enggak ada urusan dengan itu (permohonan uji materi). Itu (satu pesawat) sebagai respon, istilahnya siapa sih yang tidak berduka soal Palu termasuk pimpinan lembaga dan daerah kan semua berangkat sama-sama," kata Nono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).

Untuk diketahui pascagempa dan tsunami terjadi di Palu, sejumlah pimpinan lembaga negara mengunjungi Palu, Rabu (3/10). Pimpinan parlemen yang juga ikut dalam kunjungan tersebut diantaranya Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Rombongan tersebut diketahui berangkat menggunakan pesawat pribadi mililk OSO dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Nono yang juga ikut rombongan mempertanyakan apa yang salah dengan kunjungan tersebut.

"Enggak ada kaitan toh kan faktanya di Bawaslu kalah, enggak ada masalah," ujarnya.

MA mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD. Larangan tersebut sebelumnya tidak ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU. DPD menyambut baik putusan MA tersebut. Nono meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan MA tersebut.

"Kita harus menghargai proses yang sudah berjalan, baik mulai dari Bawaslu sampai di MA, bahkan yang di PTUN juga berjalan, jadi ini proses hukum," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement