REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp 100 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
Dari dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Taufik di lama www.acch.kpk.go.id, Taufik tercatat melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali, yaitu 11 Juni 2004, 21 Juli 2010 dan laporan terakhirnya pada 4 November 2014 lalu.
Total harta Taufik pada 4 November 2014 adalah Rp 4.005.535.000 dan 5.000 dolar AS. Dalam LHKPN sebelumnya pada 21 Juli 2010 laporan harta kekayaan Taufik sekitar Rp 2.139.864.309.
Harta yang Taufik miliki terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Dari harta tidak bergerak, Taufik tercatat memiliki aset tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi dan 650 meter persegi di Kota Semarang yang berasal dari perolehan sendiri dari tahun 1994 sampai 1998, dengan total nilai. sekitar Rp 2.725.000.000.
Sementara harta bergerak, Taufik tercatat memiliki tiga kendaraan. Ketiganya adalah Toyota Innova tahun 2005 senilai Rp 125 juta, Toyota Alphard tahun 2007 senilai Rp 385 juta dan Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 205 juta.
Taufik juga memiliki logam mulia senilai Rp 137 juta, barang-barang seni dan antik senilai Rp 100 juta dan benda bergerak lainnya dengan nilai total Rp 328.535.000. Taufik tercatat memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya dengan nilai 5.000 dolar Amerika Serikat.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.