Kamis 23 Apr 2026 00:45 WIB

Kemenkum Lampung Edukasi Pelaku Usaha Tentang Royalti Musik

Kemenkum Lampung berikan edukasi pembayaran royalti kepada pelaku usaha hiburan guna tingkatkan kesadaran hukum hak cipta.

Rep: antara/ Red: antara
Kemenkum Lampung edukasi pembayaran royalti pada pelaku usaha hiburan.
Foto: antara
Kemenkum Lampung edukasi pembayaran royalti pada pelaku usaha hiburan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengadakan sosialisasi tentang mekanisme pembayaran royalti kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor hiburan. Kegiatan yang berlangsung di Bandarlampung pada Rabu ini bertujuan meningkatkan kepatuhan hukum dan perlindungan hak cipta bagi kreator.

Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, menekankan pentingnya agenda ini karena rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan hak cipta. "Sosialisasi ini dilakukan agar pelaku usaha dan masyarakat memahami manfaat hak cipta bagi pencipta, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa ketidakpatuhan pembayaran royalti sering kali bukan karena penolakan, melainkan ketidaktahuan tentang mekanismenya. "Melalui edukasi ini, diharapkan pengguna karya musik memahami kewajiban dan manfaat hukum," tambahnya.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcell Siahaan, menyoroti peran edukasi dalam mengurangi konflik antara pengguna lagu dan pemilik hak cipta. Menurutnya, masalah sering timbul karena kurangnya pemahaman. "Regulasi bertujuan menciptakan keseimbangan agar ekosistem kreatif dan dunia usaha tetap sehat," katanya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement