Rabu 31 Oct 2018 16:47 WIB

Biru dan Merah, Kode Suap Zainudin Hasan

Biru Rp 50 juta dan merah Rp 100 juta.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Zainudin Hasan, bupati (nonaktif) Lampung Selatan (Lamsel) menjadi saksi pada sidang perkara suap dengan terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas (PSA) Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/10). Dalam kasus suap fee proyek di Pemkab Lamsel, Zainudin menyatakan juga mengalir dana ke Wakil Bupati Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosadi.

Dalam kesaksiannya, saksi Zainudin membenarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kode dalam pemberian uang fee proyek. Kode tersebut untuk warna “biru” Rp 50 juta, dan “merah” Rp 100 juta. “Kira-kira begitu,” jawab Zainudin Hasan saat bersaksi di hadapan majelis hakim sidang perkara suap di Pemkab Lampung Selatan.

Aliran dana fee proyek tersebut diduga mengalir ke Wabup Lamsel Nanang Ermanto, yang sekarang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) bupati Lamsel karena Zainudin Hasan masih menjalani proses hukum di KPK. Zainudin menyatakan ada aliran dana ke Wabub Nanang Ermanto. “Tapi bukan dari saya langsung, melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN),” katanya.

ABN adalah ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, yang juga orang dekat Zainudin Hasan sebagai ketua umum DPW PAN Lampung. Zainudin Hasan menyatakan pernah memberikan uang secara bertahap dan Rp 100 juta (melalui  Nanang) tetapi melalui ABN. Sedangkan aliran dana ke DPRD Lamsel, ia menyatakan juga mengalir senilai Rp 2,5 miliar secara bertahap sebagai tanda uang ketok palu (rapat).

Dalam kesaksiannya, Ketua DPRD Lamsel Hendry bersama ABN mendatanginya. Ia memberikan uang Rp 500 juta untuk Hendry Rosyadi. Sedangkan sisanya diurus oleh ABN.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (11/10), Jaksa KPK Sobari Kurniawan menyatakan, bahwa terdakwa Gilang memberikan fee Rp 100 juta kepada Wabup Lamsel Nanang Ermanto. Sidang Perkara Suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Lampung Selatan tersebut menghadirkan terdakwa Gilang Ramadhan, direktur utama PT Prabu Sungai Andalas atau CV 9 Naga.

Sidang mendengarkan dakwaan Jaksa KPK Sobari. Sebelumnya, kasus suap menimpa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang tertangkap saat operasi tangkap tangan KPK bersama beberapa rekannya, beberapa waktu lalu.

Menurut Jaksa KPK Sobari, Wabup Nanang Ermanto menerima uang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut sebagian dari dana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Terdakwa Gilang menerima perintah dari ABN.

Dalam dakwaanya, terdakwa diperintah ABN untuk membantu bupati Lampung Selatan dengan memberikan uang fee Rp 100 juta kepada Nanang, saat itu menjabat Wabup Lampung Selatan. Terdakwa menyanggupi untuk memberikan uang tersebut kepada Nanang saat berada di halaman Masjid Al Muslimin kawasan Pahoman Bandar Lampung, pada Juni 2018.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 100 juta tersebut sebagai uang kesepakatan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar untuk Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement