Rabu 31 Oct 2018 12:36 WIB

Taufik Kurniawan Tersangka, Waketum: Pukulan Bagi PAN

Bara mengatakan penetapan tersangka Taufik Kurniawan pukulan bagi partainya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengatakan, penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pukulan bagi partainya di tahun politik. Namun, PAN tetap optimistis bisa memenangkan pemilu 2019.

"Ya jelas ini kan hanya tinggal beberapa bulan dari pemilu dan tentu ini sesuatu pukulan bagi kami," kata Bara di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (31/10).

Bara meyakini bahwa penetapan tersangka tersebut bisa berdampak pada citra partai PAN. Kendati demikian ia tetap optimistis PAN bisa bangkit dan bisa menang di pemilu 2019 mendatang. "Kami harus bekerja keras lagi mengubah ini semua," ucapnya.

Selain itu ia juga meyakini bahwa KPK bersikap independen dalam menangani setiap kasus korupsi. Pasalnya banyak juga kader-kader dari partai lain yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Oleh karena itu PAN bersikap positif bahwa penetapan Taufik Kurniawan adalah murni penegakan hukum.

"Kami percaya pada kemampuan KPK untuk bersikap indepen dan imparsial tanpa melihat background politik," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Taufik diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar.

Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada pertengahan Oktober 2017. "TK, wakil ketua DPR RI periode tahun 2014-2019, diduga menerima hadiah atau janji," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement