Rabu 31 Oct 2018 12:14 WIB

Hina Alquran dan Islam di Instagram, Pria di Kalsel Dibekuk

Pelaku sengaja membuat akun palsu untuk menjebak orang lain.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pria bernama Muhammad Sodikin (21 tahun) pada Selasa (30/10). Sodikin mengunggah konten di media sosial Instagram yang menghina Islam. Konten tersebut diunggah di akun @rezahardiansyah7071.

"Pelaku membuat dan menyebar konten-konten yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan dengan nada provokatif melalui akun Instagram @rezahardiansyah7071 dengan menggunakan identitas orang lain," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Rabu (31/10).

Penelusuran singkat Republika di akun Instagram pelaku, tampak foto seorang pria menginjak Alquran di mushala dengan keterangan foto 'memang pantas diinjak'. Dedi menuturkan, pelaku juga membuat akun palsu @humaspolresbanjar_.

Unit Siber Polda Kalsel pun lantas membekuk pelaku dengan dasar laporan LP/596/X/2018/Kalsel/SPKT  tanggal 30 Oktober 2018. "Saat ini pelaku diamankan dan diperiksa di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel," kata Dedi.

Hasil interogasi pelaku, lanjut Dedi, pelaku membuat akun berisi ujaran kebencian tersebut karena merasa jengkel dengan temannya bernama Putri. Lantas pelaku mengambil foto pacar Putri bernama Iwan Prasetiawan agar Iwan ditangkap polisi.

"Pelaku marah kepada teman satu kelasnya, Putri sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar temannya itu, Iwan Prasetiawan supaya Putri ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi," ujar Dedi menjelaskan.

Foto foto penghinaan yang diunggah pelaku juga di antaranya didapatkan dari internet. Sementara itu, untuk nomor-nomor yang dimasukkan pelaku dalam konten unggahannya didapat pelaku dari profil Instagram sejumlah figur publik.

Barang bukti yang disita di antaranya komputer jinjing dan ponsel yang digunakan pelaku, serta akun @reza_hardiansyah_7071. Pelaku dianggap melanggar pasal Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement