Rabu 31 Oct 2018 10:14 WIB

Kongres Bahasa Hasilkan 22 Rekomendasi

Pemerintah harus intensif mendokumentasikan bahasa dan sastra daerah.

Kepala Badan Bahasa, Prof Danang Suhendar
Foto: Darmawan / Republika
Kepala Badan Bahasa, Prof Danang Suhendar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Bahasa Indonesia (KBI) ke-XI yang diselenggarakan di Jakarta pada 28 hingga 31 Oktober, menghasilkan 22 rekomendasi. Salah satunya penguatan pembelajaran sastra di sekolah-sekolah.

"Kongres yang diadakan setiap lima tahun ini, menghasilkan 22 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Prof Dadang Sunendar di Jakarta, Rabu (31/10).

Rekomendasi pertama terkait penginternasionalan bahasa Indonesia. Kemudian, pemerintah didorong untuk dapat menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah. 

Selain itu, pemerintah didorong memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi. Kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Pemerintah diharapkan dapat memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah juga harus menegakkan peraturan perundang-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran. 

Kemudian, pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing. Pemerintah pusat dan daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra. Serta, mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif. 

Badan Bahasa wajib melakukan pemantauan, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan Kongres Bahasa Indonesia XI serta melaporkannya dalam Kongres Bahasa Indonesia XII pada 2023. "Upaya untuk menjayakan bahasa dan sastra merupakan tugas bersama. Kita dalam perahu yang sama, ingin memberikan posisi terhormat kepada bahasa yang kita cintai bersama, bahasa Indonesia," kata Dadang.

Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa persatuan yang menjadi sarana komunikasi dan perekat antardaerah dan antarbudaya. Selain itu, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia merupakan identitas kebangsaan yang selayaknya menjadi kebanggaan bersama. 

Terdapat tiga hal utama yang menjadi dasar penyelenggaraan KBI yaitu pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa negara. "Kongres Bahasa Indonesia ini menjadi momentum penegakan bahasa negara. Negara wajib hadir di ruang publik melalui bahasa Indonesia," ujar Dadang.

Baca juga, Kepala Badan Bahasa: Jangan Rendah Diri Berbahasa Indonesia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement