Selasa 30 Oct 2018 20:32 WIB

Disambangi Amien Rais, KPK Tegaskan tak Bisa Diintervensi

Wakil Ketua KPK menegaskan penyidik KPK tak bisa diintervensi oleh siapapun

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan, penyidik KPK tak dapat di intervensi dalam menentukan status hukum seseorang. Hal itu disampaikan terkait ditetapkannya Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran 2016.

Diketahui pada Senin (29/10), Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais menyambangi Gedung KPK dan mempertanyakan status Taufik yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri. Pada Selasa (30/10), KPK baru saja Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

"Sama sekali kami tidak akan terpengaruh darimana pun. termasuk penyidik dalam hal ini untuk menetapkan atau mengembangkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Itu saya jamin pasti 100 persen," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/10).

"Jadi kalau ada pun ada orang datang ke sini untuk menyatakan supaya tidak atau iya, bahkan pimpinan pun tidak punya kewenangan untuk menyatakan iya atau tidak . Itu semua murni adalah adanya bukti permulaan, adanya dua alat bukti dan itu murni adalah dilakukan oleh penyidik," ujar Basaria

Ia pun menegaskan penyidik KPK tidak akan terganggu, walaupun Amien Rais dengan menyambangi KPK turut mempertanyakan status Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut. "Jadi kami tidak akan terganggu dengan adanya pihak-pihak siapapun yang datang ke KPK ini untuk mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK," tegas Basaria.

KPK baru saja Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah. Menurut Basaria, penyerahan uang suap terhadap Taufik itu diduga dilakukan beberapa tahap oleh Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad. Penyerahan pertama di sebuah hotel, di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian penyerahan kedua di sebuah hotel, di Yogyakarta.

"Teridentiflkasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door," ucap Basaria.

Penyidik, kata Basaria, mengidentifikasi rencana penyerahan uang kepada Taufik adalah yang ketiga. Namun, rencana itu gagal lantaran pihak yang diminta oleh Yahya menyerahkan uang itu ditangkap KPK. "Rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu di OTT KPK," ujarnya.

Basaria menjelaskan awalnya Yahya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPR, termasuk Taufik, agar Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK dari APBN perubahan tahun anggaran 2016. Saat itu ada rencana alokasi DAK sebesar Rp100 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Awal September 2018 lalu, Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Namun, dia enggan membeberkan permintaan keterangan yang dilakukan penyelidik KPK kepada dirinya.

Selain Taufik, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka suap. Cipto diduga menerima suap sebesar Rp50 juta  terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016. Atas perbuatannya itu, Cipto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement